Sabtu, 08 Juli 2017

Prosedur Perkreditan - Bank dan Lembaga Keuangan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Perbankan mempunyai tugas yang sangat penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan nasional yang berkaitan dalam peningkatan dan pemerataan taraf hidup masyarakat. Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghubungkan pihak-pihak yang memiliki dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, atau dana masyarakat ditarik oleh bank dan kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat.[1]
            Peranan bank dalam mendukung kegiatan perekonomian cukup besar karena bank memberikan jasa dalam lalu lintas peredaran uang. Ditinjau dari sudut pandang bank, kredit mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana sebagai salah satu sumber uang yang perlu dalam membiayai kegiatan usaha yang dapat dititikberatkan sebagai kunci kehidupan bagi setiap manusia.
            Fasilitas kredit yang diberikan oleh bank merupakan asset yang terbesar bagi bank. Dalam hal kegiatan bank memberikan fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar bersumber pada kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan disertai pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank tersebut.
            Dalam memberikan kredit, bank harus mempunyai kepercayaan terhadap calon debitur bahwa dana yang diberikan akan digunakan sesuai dengan tujuan, dan pada akhirnya akan dikembalikan lagi kepada bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
            Telah kita ketahui bahwa dalam pendapatan terbesar bagi usaha jasa perbankan adalah berasal dari bunga kredit yang diberikan.Namun demikian pemberian kredit ini memiliki faktor resiko yang cukup tinggi, dan berpengaruh cukup besar pula terhadap tingkat kesehatan Bank.
Dalam Undang- undang No 7/1992 tentang Perbankan sesuai dengan jenis dan usaha bank, mengenai jenis bank pada pasal 5 ayat 1 menurut jenisnya terdiri dari:
1.      Bank Umum
            Bank Umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
2.      Bank Pengkreditan Rakyat
            Bank Pengkreditan Rakyat adalah suatu bank yang fungsinya menerima simpanan dalam bentuk uang dan memberikan kredit jangka pendek untuk masyarakat pedesaan.
            UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pasal tersebut terdapat beberapa unsur perjanjian kredit yaitu :
a.       Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
b.      Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain
c.       Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu
d.      Pelunasan utang yang disertai dengan bunga.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja jenis-jenis kredit dalam perbankan ?
2.      Bagaimana prosedur pemberian kredit dalam perbankan ?

C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis kredit dalam perbankan.
2.      Untuk mengetahui bagaimana prosedur pemberian kredit dalam perbankan.
  
BAB II
PEMBAHASAN 
A.    Pengertian Kredit
            Dalam bahasa latin kredit di sebut “Credere” yang artinya percaya. Maksudnya si pemberi kredit percaya kepada si penerima kredit, bahwa kredit yang di salurkan pasti akan di kembalikan sesuai perjanjian. [2]
            Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”. [3]
            Ikatan Akuntan Indonesia mendefinisikan kredit sebagai berikut: Kredit adalah pinjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Hal yang termasuk dalam pengertian kredit yang diberikan adalah kredit dalam rangka pembiayaan bersama, kredit dalam restrukturisasi, dan pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA).
            Dari pengertian di atas dapatlah dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang.Kemudian adanya kesepakatan antara bank sebagai kreditur dan nasabah penerima kredit sebagai debitur, dengan perjanjian yang telah dibuat.Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama.Demikian pula dengan masalah sangsi apabila debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat. [4]
B.     Unsur Pemberian Kredit
Pemberian kredit oleh perbankan  mengandung  beberapa unsur, yaitu[5] :
1.      Kepercayaan, Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit.
2.      Kesepakatan, yaitu kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit yang dituangkan dalam Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3.      Jangka waktu, Masa pengembalian kredit  yang telah disepakati bersama. Jangka waktu tersebut dapat berupa jangka waktu yang pendek, menengah ataupun jangka panjang.
4.      Risiko, Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
5.      Balas jasa, Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.
C.    Tujuan dan Fungsi Kredit
Dalam prakteknya tujuan penyaluran kredit, antara lain adalah untuk [1]:
1.      Mencari keuntungan.
Hasil keuntungan yang di peroleh dalam bentuk bunga yang di terima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang di bebankan kepada nasabah. Keuntungan yang penting untuk kelangsungan bank itu sendiri, dan juga dapat membesarkan usaha bank.
2.      Membantu usaha nasabah
Yaitu membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dana untuk berinvestasi maupun dana untuk modal kerja.
3.      Membantu pemerintah.
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang di salurkan oleh pihak perbankan , maka semakin baik mengingat semakin banyak kredit maka akan semakin banyak kucura dana dalam ragka peningkatan pembangunan di berbagai sektor, terutama sektor riil. Selain memiliki tujuan kredit juga mempunyai fungsi yang sangat luas  yaitu antara lain;
a.       Untuk meningkatkan daya guna uang
Adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang, dengan di berikannya kredit tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa  oleh si penerima kredit.
b.      Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tesebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainya.
c.       Untuk meningkatka daya guan uang
Kredit yang di berikan oleh bank dapat di gunakan oleh debitur untuk menglah barang yang semula tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
d.      Meningkatkan peredaran uang.
Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga jumlah barang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah.

D.    Jenis-Jenis Kredit
Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain [1]:
1.      Segi Kegunaan
      Kredit investasi, merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi.
      Kredit modal kerja, merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
2.      Segi Tujuan Kredit
      Kredit produktif, adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi.
      Kredit konsumtif, adalah kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi.
      Kredit perdagangan, adalah kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya seperti untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
3.      Segi Jangka Waktu
      Kredit jangka pendek, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja,
      Kredit jangka menengah, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi,
      Kredit jangka panjang, merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun,
4.      Segi Jaminan
      Kredit dengan jaminan, merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur,
      Kredit tanpa jaminan, merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain.
5.      Segi Penarikan
      Kredit dengan penarikan sekaligus, yaitu kredit yang ditarik nasabah sesuai dengan permohonan kredit yang diajukan secara keseluruhan tanpa ada penundaan pencairan dana pinjaman,
      Kredit dengan penarikan bertahap, yaitu kredit yang ditarik nasabah, dimana pencairan dananya dilakukan secara berkala oleh pihak bank.
6.      Segi Sifat Pelunasan,
      Kredit yang pelunasannya dengan angsuran, yaitu kredit yang diperoleh debitur dapat dicicil dalam pelunasannya sesuai dengan ketentuan dan ikatan kerjasama yang telah disepakati oleh bank dengan debitur,
      Kredit yang pelunasannya tanpa angsuran, yaitu pembayaran secara keseluruhan terhadap kredit yang diperoleh debitur tanpa adanya cicilan, dimana dalam pelunasan kredit tersebut harus terdapat bunga pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
7.      Segi Sektor Usaha
      Kredit pertanian,
      Kredit peternakan,
      Kredit industri,
      Kredit pertambangan,
      Kredit pendidikan,
      Kredit profesi,
      Kredit perumahan.

E.     Prosedur Umum Perkreditan
            Prosedur perkreditan meliputi ketentuan dan syarat atau yang harus dilakukan sejak nasabah mengajukan permohonan kredit sampai kredit tersebut dilunaskan oleh nasabah dan untuk jenis kredit tertentu yang mempunyai kekhususan dalam ketentuan dan prosedurnya. Tujuan utama prosedur kredit ini adalah [6]:
        Memberikan ketegasan atau tugas-tugas dari seorang account officer, sehingga akan lebih memperjelas wewenang dan tanggung jawab para account officer.
        Agar flow of document dapat diikuti dan diketahui dengan jelas.
        Memperlancar arus pekerjaan.

1)        Permohonan Kredit
Permohonan kredit adalah permohonan dari nasabah untuk memperoleh kredit sesuai dengan kebutuhannya. Proses awal terjadinya kredit dimulai dengan adanya permohonan kredit dari nasabah yang datang ke bank dengan mengajukan permintaan kredit secara tertulis. Fungsinya antara lain :
      Sebagai bukti permohonan dari nasabah
      Permohonan dan lampirannya merupakan salah satu sumber informasi dalam evaluasi kredit oleh pihak bank.
Pelaksanaan :
      Harus ditandatangani oleh yang berwenang meminta kredit
      Formulir permohonan standar dari bank diisi oleh nasabah dengan dilengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan
      Dicatat dalam buku register permohonan
      Diperiksa kelengkapan kebenaran dan aspek hukum pemohon
      Kredit khusus sesuai dengan ketentuan
      Disampaikan kepada Kepala Cabang

Berkas permohonan tersebut dilengkapi dengan data perusahaan yang terdiri dari :
a.       Surat-surat ijin untuk usaha perorangan :
ü  SIUP, TDP, NPWP, Keterangan Domisili Usaha, Ijin Industri, dan lain-lain
b.      Surat-surat ijin untuk perusahaan/badan usaha :
ü  SIUP, TDP, APE, SIJUK, TDR, NPWP, Keterangan Domisili Usaha, Ijin Industri dan ijin lainnya sesuai dengan usaha yang dijalankan.
ü  Akte pendirian perusahaan beserta perubahan-perubahannya. Bila merupakan PT harus melampirkan surat pengesahan dari Dep. Kehakiman dan bila masih dalam proses harus melampirkan surat keterangan dari Notaris yang mengurusnya.
ü  Data keuangan terdiri dari: laporan keuangan 2 tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berjalan, neraca pembukaan untuk perusahaan baru.

Check List Kelengkapan Berkas Pemohon
     Sebelum diproses lebih lanjut maka permohonan nasabah diadakan pengecekan dahulu ke Bank Indonesia (kliring informasi), untuk mengetahui apakah nasabah telah mendapatkan kredit dari Bank lain. Setelah itu baru diadakan pemeriksaan terhadap berkas-berkas permohonan dengan memakai alat bantu daftar pengecekan (check list) sesuai dengan jenis fasilitas kredit yang diminta nasabah.
Check list untuk permohonan fasilitas kredit antara lain :
ü  Salinan akte pendirian perusahaan
ü  Surat kuasa untuk penandatanganan permohonan sehubungan hak substitusi
ü  Kopi surat-surat perijinan yang masih berlaku, NPWP, SIUP, TDP, SITU
ü  Daftar isian yang disediakan oleh bank
ü  Kopi pemilikan jaminan
ü  Surat Kontrak (kalau ada)
ü  Laporan Keuangan yang telah diaudit (dalam 2 periode)
ü  Riwayat hidup pimpinan perusahaan
ü  Organisasi dan manajemen perusahaan
ü  Data realisasi usaha (minimal 6 bulan)
ü  Data rencana usaha yang akan datang (minimal 6 bulan)
ü  Data stock barang dagangan
ü  Dan lain-lain data/informasi yang berhubungan

2)      Investigasi Kredit
            Setelah diadakan pengecekan data nasabah dan pengecekan ke Bank Indonesia (kliring informasi), maka langkah selanjutnya adalah melakukan investigasi kredit dengan datang ke kantor atau ke tempat usaha dan pabrik calon debitur (jika usaha dalam bidang industri manufaktur). [6]
1.        Pengertian
Investigasi kredit adalah mengunjungi secara langsung ke tempat usaha calon debitur yang maksudnya untuk mengumpulkan data atau informasi peminjam mengenai kegiatan usaha yang relevansinya dengan prospek usahanya.
2.        Tujuan Investigasi Kredit
-          Untuk mengetahui tempat usaha calon debitur dan mengecek kebenaran data yang disampaikan nasabah kepada bank.
-          Untuk memperoleh data yang lengkap dan benar mengenai peminjam berikut usahanya dan data ekonomi yang relevan.
-          Data antar bank sebagai bahan pembanding atau sumber komparatif.
3.        Data Yang Diperlukan
a).       Data Umum
·         Daftar pemegang saham atau pemilik perusahaan
·         Riwayat perusahaan
·         Susunan pengurus perusahaan
·         Bidang usaha dan sifat usaha
·         Group usaha dan hubungannya (kalau ada)
b).      Data Historis
·         Kondisi finansial (neraca dan rugi-laba usaha)
·         Jenis, jumlah dan penggunaan kredit
·         Baki debet/saldo rekening pinjaman (jika sudah mendapat pinjaman)
·         Administrasi dan laporan-laporan
·         Konsistensi dengan syarat kredit
·         Sumber dan penggunaan dana
·         Pembelian atau produksi dan penjualan (ekspor)
c).       Data Proyeksi
·         Kapasitas, produksi dan pembelian
·         Daftar penjualan dan ekspor
·         Sumber dan penggunaan dana
·         Biaya proyek dan rencana pembiayaan
·         Proyeksi cash flow dan kredit
·         Proyeksi neraca dan Rugi-laba
d).      Data Jaminan
·         Daftar jaminan yang ditawarkan ke bank
·         Jenis, lokasi, pemilikan dan market
·         Nilai yuridis dan nilai ekonomis serta cara pengikatan
e).       Data Pemeriksaan Setempat
·         Administrasi buku catatan teruji kebenarannya
·         Fisik jaminan utama pabrik dan bahan-bahan atau proyek
·         Jaminan tambahan barang bergerak atau tetap
·         Laporan terjamin keabsahannya

            Berdasarkan hasil analisis tersebut diatas, maka analisis kredit dengan/melalui Kepala Bagian Kredit membuat kesimpulan dan mengusulkan kepada Kepala Cabang / Wakil Kepala Cabang agar permohonan kredit nasabah disetujui atau ditolak.
a. Hasil analisis baik disetujui atau ditolak disajikan dalam bentuk surat penegasan kredit disampaikan kepada nasabah.
b. Data kualitatif dan kuantitaif dapat mendukung atau tidak mendukung.

3)      Analisis Kredit
            Setelah dilakukan investigasi ke tempat usaha calon debitur, kemudian membuat laporan secara tertulis dan proses selanjutnya adalah menganalisis permohonan nasabah (analisis kredit). Analisis kredit adalah penilaian terhadap nasabah dan usahanya untuk diperoleh alternatif sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang bertujuan untuk melihat kondisi dan potensi perusahaan nasabah melalui penilaian kualitatif dan kuantitatif mengenai “The Five C’S of The Credit” untuk mengetahui apakah usaha nasabah layak atau tidak dibiayai dengan diberikan kredit. Adapula orientasi penilaian yang dilakukan antara lain [6]:
      Penentuan disetujui atau ditolaknya permohonan kredit.
      Penentuan besarnya kredit.
      Penentuan jangka waktu kredit.
      Pengamanan dalam pengembalian dan penggunaan kredit.
Dalam melakukan analisis kredit, dapat dilakukan dengan pendekatan antara lain :
1.      Kualitatif
a).    Aspek-aspek perusahaan
             Dalam menilai atau menganalisis suatu permohonan kredit perlu dibahas berbagai aspek yang menyangkut keadaan usaha pemohon kredit. Pembahasan ini pada dasarnya adalah untuk meneliti apakah pemohon memenuhi Prinsip 5C atau tidak yang kemudian menjadi pertimbangan bank untuk menentukan kelayakan pemohon kredit memperoleh kredit atau tidak, dengan perkataan lain apakah permohonan kredit tersebut feasible dalam arti andaikata kredit diberikan, maka usahanya akan berkembang baik dan mampu mengembalikan kredit, baik pokok maupun bunga dalam jangka waktu yang wajar atau sebaliknya. Aspek-aspek yang perlu dinilai dalam penentuan kelayakan pemberian fasilitas kredit adalah sebagai berikut [7]:
1.      Aspek hukum/Yuridis
Dalam aspek inin, tujuannya adalah untuk menilai keaslian dan keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon kredit. Penilaian ini juga dimaksudkan agar jangan sampai dokumen yang diajukan palsu atau dalam kondisi sengketa, sehinggamenimbulkan masalah. Penilaian dokumen-dokumen ini dilakukan ke lembaga yang berhak untuk mengeluarkan dokumen tersebut.
2.      Aspek Pemasaran (Marketing)
Dalam aspek ini dinilai besar kecilnya permintaan terhadap produk yang dihasilkan dan strategi pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga akan diketahui prospek usaha tersebut sekarang dan dimasa yang akan datang.
3.      Aspek Keuangan
Analisa aspek ini terhadap perusahaan pemohon kredit sangat menentukan jumlah dari kebutuhan usaha dan juga terpenting untuk menilai kemampuan berkembangnya usaha pada masa mendatang serta untuk menilai kemampuan perusahaan dalam membayar kreditnya.
4.      Aspek Teknis
Tujuan utama dari analisis ini adalah untuk mengamati perusahaan dari segi fisik serta lingkungannya agar perusahaan tersebut sehat dan produknya mampu bersaing di pasaran dengan masih memperoleh keuntungan yang memadai.
5.      Aspek Manajemen
Penilaian aspek ini digunakan untuk menilai struktur organisasi perusahaan, sumber daya manusia yang dimiliki serta latar belakang pendidikan dan pengalaman sumber daya manusianya. Pengalaman perusahaan dalam mengelola berbagai proyek yang ada juga menjadi pertimbangan lain.

6.      Aspek Sosial Ekonomi
Penilaian aspek ini digunakan untuk menganalisis dampak yang ditimbulkan akibat adanya proyek atau usaha pemohon kredit terhadap perekonomian masyarakat dan sosial secara umum.
7.      Aspek AMDAL
Merupakan analisis terhadap lingkungan baik darat, laut atau udara, termasuk kesehatan manusia apabila usaha atau proyek pemohon kredit dijalankan. Analisis ini dilakukan secara mendalam sebelum kredit disalurkan, sehingga proyek atau usaha yang dibiayai tidaka akan mengalami pencemaran lingkungan disekitarnya.
b).    Dengan formula 5C yaitu [6] :
      Character, yaitu untuk mengetahui sifat atau watak calon debitur yang meliputi sifat-sifat positif, rasa tanggung jawab, kemauan dan kerja keras, terbuka, jujur, tekun, efisien atau hemat, sabar dan tinggi moral.
      Capacity, yaitu untuk melihat kemampuan calon debitur dalam hal kemampuan untuk mengkombinasikan faktor-faktor produksi, meningkatkan pendapatan, pendidikan, kesehatan, umur dan stabilitas kerja.
      Capital, yaitu untuk mengetahui kemampuan keuangan dalam hal menggambarkan struktur modal, rasa tanggung jawab, dan kemampuan menghasilkan laba atau earning power.
      Collateral, yaitu untuk mengetahui jaminan yang diberikan nilai jaminan untuk mengurangi kerugian bila usaha debitur gagal, dan jaminan pengurus berupa kekayaan sendiri atau pihak ketiga.
      Condition of Economy, yaitu untuk mengetahui prospek usaha saat ini dan yang akan datang, dalam hubungannya dengan perkembangan ekonomi moneter keuangan dan perbankan serta dampaknya kepada bidang usahanya.

c).    Dengan formula 5P yaitu [6]:
      Personality, yaitu penilaian dari segi kepribadian atau tingkah laku terhadap peminjam dan mitra usahanya serta orang-orang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam kredit.
      Purpose, yaitu untuk mengetahui sasaran dan tujuan nasabah dalam mengambil kredit.
      Payment,  yaitu untuk mengetahui cara pengembalian kredit oleh nasabah yang terdiri dari roadmap to payment, sumber dan waktu repayment dan masalah ketidakpastian.
      Protection, yaitu untuk mengetahui seandainya usaha debitur gagal.
      Perspective, yaitu pengamatan (overview) antara risiko dan kewajiban (reward) bagi bank.
2.      Kuantitatif
a).    Laporan keuangan dalam 2 periode.
Tujuannya yaitu untuk menunjukkan kelemahan pada waktu lalu, yang dapat dipakai dalam penyusunan rencana waktu yang akan datang dengan lebih baik. Biasanya ukuranyang dipakai adalah ratio. Teknik analisis dari laporan keuangan perusahaan terdiri dari [6]:
      Neraca yaitu menggambarkan nilai aktiva (kekayaan) dan nilai passiva (hutang dan modal) suatu perusahaan dalam suatu waktu.
      Rugi-laba yaitu menggambarkan hasil usaha yang dicapai oleh manajemen selama periode tertentu.
b).    Ratio Financial
      Rasio Likuiditas. Likuiditas adalah tingkat kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya yang harus segera dipenuhi dan likuiditas menunjukan tingkat kemampuan perusahaan untuk membayar utang-utang jangka pendek yang dimiliki (Brealey, Myer and Marcus, 1995). Dua faktor yang digunakan dalam rasio untuk mengukur likuditas perusahaan aktiva lancar dan utang lancar, yang disebut likuid adalah perusahaan yang mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya dan jika tidak mampu disebut ilikuid. Suatu keadaan likuid pada perusahaan berarti mengalami kerugian bagi  kreditur dan bagi pihak manajemen, rasio likuiditas menunjukan efisiensi modal kerja yang ada. [8]
1)    Current Ratio yaitu menunjukkan kemampuan dari aktiva lancar untuk menutup hutang lancar atau hutang jangka pendek. Makin tinggi rationya maka makin baik. Nilai yang ideal minimal sebesar 200%. Rumus untuk menghitung Current Ratio adalah sebagai berikut [6]:

2) Rasio Cepat (Quick Ratio) adalah sebuah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan suatu perusahaan dalam menggunakan aktiva lancar untuk menutupi utang lancarnya. Yang termasuk ke dalam rasio lancar adalah aktiva lancar yang dapat dengan cepat diubah dalam bentuk kas, termasuk di dalamnya akun kas, surat-surat berharga, piutang dagang, beban dibayar di muka, dan pendapatan yang masih harus diterima. Persediaan barang dagang tidak dihitung meskipun termasuk dalam aktiva lancar, karena persediaan dianggap sebagai aktiva lancar yang sulit diubah menjadi kas. Makin tinggi rationya, maka makin baik. Nilai yang wajar dari ratio ini minimal sebesar 100%. Rumus untuk menghitung Rasio Cepat (Quick Ratio) adalah sebagai berikut :

3)  Inventory to Net Working Capital merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur atau membandingkan antara jumlah persediaan yang ada dengan modal kerja perusahaan. Modal kerja tersebut terdiri dari pengurangan aktiva lancar dengan utang lancar. Makin tinggi rationya maka makin baik. Rumus untuk menghitung Inventory to Net Working Capital adalah sebagai berikut [9]:

      Laverage Ratio yaitu untuk mengukur sejauh mana aktiva perusahaan dapat melunasi hutangnya. Ratio ini merupakan salah satu indikator bagi penilaian stabilitas financial dan kelangsungan hidup perusahaan. Ratio ini terdiri dari [6]:
1)      Debt to Equity Ratio yaitu perbandingan antara jumlah hutang yang ada dengan modal sendiri yang dimiliki. Makin rendah rationya makin baik karena berarti kemampuan untuk melunasi hutang yang ada dengan modal sendiri cukup baik. Rumus untuk menghitung Debt to Equity Ratio adalah sebagai berikut :

2)      Solvability Ratio yaitu perbandingan dari aktiva yang dimiliki dengan jumlah hutang yang ada. Makin tinggi rationya makin baik, karena berarti kekayaan yang dimiliki mampu untuk melunasi seluruh hutang yang ada. Nilai yang wajar minimal 200% atau 2 kalinya. Rumus untuk menghitung Solvability Ratio adalah sebagai berikut :

      Rasio aktvitas adalah rasio-rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa jauh efektivitas penggunaan dana yang digunakan perusahaan.[10]
Ratio ini terdiri dari [6]:
1)   Cash Velocity yaitu perbandingan antara uang tunai yang dimiliki dengan total penjualan dalam suatu periode atau 1 tahun. Makin kecil lamanya, maka makin baik karena berarti perputaran uang tunai cepat. Rumus untuk menghitung Cash Velocity adalah sebagai berikut :

2) Average Collection Period yaitu mengindikasikan berapa lamakah waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk mengumpulkan seluruh piutang yang ada dari seluruh nasabahnya. Rumus untuk menghitung Average Collection Period adalah sebagai berikut :

3)      Inventory Turn Over yaitu merupakan perbandingan dari persediaan barang dengan harga pokoknya dikalikan dengan periode waktu dalam 1 tahun. Makin cepat lamanya makin baik, karena berarti persediaan barang yang dimiliki cepat laku terjual dipasaran. Rumus untuk menghitung Inventory Turn Over adalah sebagai berikut :

      Profitability Ratio digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan didalam usahanya memperoleh keuntungan dengan menggunakan aktiva yang dimiliki. Ratio ini terdiri dari [6]:
1)      Return On Investment yaitu perbandingan antara Laba bersih sebelum pajak (EBIT) dengan total aktiva. Makin besar rationya maka makin baik, karena menunjukkan produktivitas dari seluruh dana perusahaan yaitu modal asing ditambah modal sendiri. Rumus untuk menghitung Return On Investment adalah sebagai berikut :

2)      Return On Equity yaitu merupakan perbandingan dari laba bersih setelah pajak dengan modal yang dimiliki. Makin besar rationya makin baik, karena menunjukkan kemampuan untuk menghasilkan laba dari modal sendiri yang baik. Rumus untuk menghitung Return On Equity adalah sebagai berikut :

3)      Profit Margin yaitu perbandingan dari laba bersih setelah pajak dengan total penjualan. Makin tinggi rationya maka makin baik, karena berarti menunjukkan tingkat pencapaian laba perusahaan yang besar. Rumus untuk menghitung Profit Margin adalah sebagai berikut :

c).    Analisis Arus Kas (Cash Flow Analysis)
             Analisis Arus Kas adalah teknik analisis untuk mengetahui perputaran uang kas perusahaan yang berfungsi sebagai [6]:
      Suatu alat perencanaan dan pengawasan keuangan
      Memuat proyeksi penerimaan dan pengeluaran
      Untuk mengetahui jumlah kredit yang diperlukan
      Menggunakan pendekatan penjualan bersih atau net sales approach
      Faktor-faktor yang mempengaruhi arus kas atau cash flow, produksi, pemasaran, finansial, personil dan kebijaksanaan Pemerintah.
d).   Analisis sumber dan penggunaan dana.
             Teknik analisis untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana perusahaan dengan cara membandingkan dua neraca dalam dua periode. [6]
      Dari mana sumber dana dan untuk apa digunakan.
      Pengaruhnya kepada modal kerja perusahaan.
      Jangka waktu (pendek dan panjang)
      Operasional dari kegiatan usaha, dan non operasional diluar kegiatan utama.

            Dari pendekatan-pendekatan tersebut yang akan digunakan tergantung pada relevansinya denga keadaan perusahaan. Tujuan akhir analisis kredit antara lain portfolio kredit yang sehat dan dapat ditagih (lancar), investasi (penempatan) dana bank yang menguntungkan dan mampu menyediakan jenis kredit yang memenuhi kebutuhan pasar.

4)      Pencairan Kredit
            Apabila hasil analisis disetujui, maka dibuat surat penegasan kepada nasabah mengenai perssetujuan pemberian fasilitas kredit kepada nasabah dan tahapan selanjutnya adalah [6]:
      Pembuatan akta pengikatan jaminan pokok : stock barang diikat dengan Fiducia (FEO), Tagihan diikat dengan Cessie
      Pembuatan akta pengikatan jaminan tambahan : tanah dan bangunan diikat dengan SKMH dan Hipotik sebesar nilai kredit
      Pembuatan akta akad kredit (perjanjian kredit)
      Penutupan  asuransi barang jaminan pokok maupun jaminan tambahan
      Melengkapi berkas-berkas administrasi kredit, seperti: membuka rekening pinjaman di Komputer, mengisi data base debitur, membuat file (odner) untuk berkas debitur, menyimpan dokumen asli berkas debitur, melaporkan ke kantor Pusat dan lain-lain.
      Pencairan kredit dengan penarikan dari rekening pinjamannnya.

5)      Pengelolaan/Administrasi Kredit
            Pengelolaan kredit adalah suatu rangkaian kesatuan kegiatan dari berbagai komponen yang saling berhubungan secara sistematis dalam penyenggaraan proses kegiatan pengumpulan dan penyajian informasi perkreditan dan sebagai alat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen. Manfaat Administrasi Kredit diantaranya yaitu [6] :
      Penyelenggaraan kegiatan khususnya dalam bidang perkreditan
      Sebagai informasi bagi manajemen
      Sebagai alat dan system dokumentasi
      Untuk bahan pembuatan laporan
      Sebagai dasar penetapan hutang debitur
      Sebagai dasar pelayanan kepada pihak luar bank
Tahapan Administrasi Kredit, diantaranya :
1.      Sebelum kredit diberikan
2.      Pada saat proses analisa
3.      Pada saat keputusan kredit
4.      Selama kredit berjalan
5.      Saat pelunasan kredit
6.      Administrasi kredit macet atau diragukan
Pelaporan :
1.      Pelaporan ke Kantor Pusat pada saat kredit diberikan
2.      Pelaporan rutin bulanan ke Kantor Pusat dan ke Bank Indonesia (LPBU) sesuai dengan jenis fasilitas kreditnya

6)      Pengawasan Kredit
Pengawasan kredit yaitu salah satu fungsi manajemen dalam usahanya untuk menjaga dan mengamankan kekayaan bank dalam bentuk perkreditan yang lebih baik dan efisien guna menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan dengan cara mengendalikan atau mengawasi dipatuhinya ketentuan-ketentuan dan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan. [6]
Sasaran Pengawasan Kredit, diantaranya :
a).    Menghindarkan adanya penyelewengan dari oknum maupun ekstern bank
b).    Memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang perkreditan serta penyusunan dokumentasi yang lebih baik
c).    Meningkatkan efisiensi di dalam pengelolaan dan tatalaksana usaha di bidang perkreditan dan mendorong tercapainya rencana yang ada
d).   Mengetahui secara dini (warning early) seandainya fasilitas kredit debitur menunjukkan gejala macet
e).    Agar kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh manajemen dalam bidang perkreditan dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik
Sasaran Pengawasan Kredit, diantaranya :
a).    Data base komputerisasi dari nasabah kredit
b).    Laporan hasil proses batch komputerisasi
c).    Kendaraan untuk kunjungan ke tempat debitur
d).   Laporan keuangan secara berkala (bulanan, triwulanan) usaha debitur
e).    Petugas pengawasan
Teknik Pengawasan Kredit, diantaranya :
a).    Pengawasan melalui administrasi kredit
b).    Pengawasan fisik (inspeksi on the spot)
c).    Verband control / Control by exception

BAB III
PENUTUP 
A.    Kesimpulan
            Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
v  Unsur-unsur Pemberian Kredit :
1.      Kepercayaan,
2.      Kesepakatan,
3.      Jangka waktu,
4.      Risiko,
5.      Balas jasa,
v  Jenis-jenis Kredit antara lain :
1.      Kredit investasi
2.      Kredit modal kerja
3.      Kredit konsumsi
v  Tujuan penyaluran kredit, antara lain adalah untuk :
1.      Memperoleh pendapatan bank dari bunga kredit,
2.      Memanfaatkan dan memproduktifkan dana-dana yang ada,
3.      Melaksanakan kegiatan operasional bank,
4.      Memenuhi permintaan kredit dari masyarakat,
5.      Memperlancar lalu lintas pembayaran,
6.      Menambah modal kerja perusahaan,
7.      Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.


B.     Saran
            Dari hasil pembahasan ini penulis memberikan saran bahwa kredit merupakan bentuk pengembangan terhadap perekonomian suatu wilayah baik nasional maupun lokal pengucuran dana yang di perlukan masyarakat yag kekurangan dana di harapkan mampu lebih di tingkatkan demi terciptanya pemerataan perekonomian masyarakat dengan memberikan sistem kredit yang tidak saling memberatkan.

DAFTAR PUSTAKA

[2] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan. jakarta: PT Raja Grafindo Persada.2005. hlm, 101
[3] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (jakarta: PT. Kencana, 2005) cet. Ke-5 hlm. 57
[5] Ibid, hlm. 103
[6] Iskandar Syamsu, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: In Media,2013) Edisi 2