BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perbankan
mempunyai tugas yang sangat penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan
nasional yang berkaitan dalam peningkatan dan pemerataan taraf hidup
masyarakat. Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghubungkan pihak-pihak
yang memiliki dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, atau dana
masyarakat ditarik oleh bank dan kemudian dipinjamkan kembali kepada
masyarakat.[1]
Peranan
bank dalam mendukung kegiatan perekonomian cukup besar karena bank memberikan
jasa dalam lalu lintas peredaran uang. Ditinjau dari sudut pandang bank, kredit
mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana sebagai salah satu sumber uang
yang perlu dalam membiayai kegiatan usaha yang dapat dititikberatkan sebagai
kunci kehidupan bagi setiap manusia.
Fasilitas
kredit yang diberikan oleh bank merupakan asset yang terbesar bagi bank. Dalam
hal kegiatan bank memberikan fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar
bersumber pada kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan
disertai pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank
tersebut.
Dalam
memberikan kredit, bank harus mempunyai kepercayaan terhadap calon debitur
bahwa dana yang diberikan akan digunakan sesuai dengan tujuan, dan pada akhirnya
akan dikembalikan lagi kepada bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Telah
kita ketahui bahwa dalam pendapatan terbesar bagi usaha jasa perbankan adalah
berasal dari bunga kredit yang diberikan.Namun demikian pemberian kredit ini
memiliki faktor resiko yang cukup tinggi, dan berpengaruh cukup besar pula
terhadap tingkat kesehatan Bank.
Dalam Undang- undang No 7/1992
tentang Perbankan sesuai dengan jenis dan usaha bank, mengenai jenis bank pada
pasal 5 ayat 1 menurut jenisnya terdiri dari:
1. Bank
Umum
Bank Umum adalah bank yang dalam
pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito
dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
2. Bank
Pengkreditan Rakyat
Bank Pengkreditan Rakyat adalah
suatu bank yang fungsinya menerima simpanan dalam bentuk uang dan memberikan
kredit jangka pendek untuk masyarakat pedesaan.
UU No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan)
mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan
pasal tersebut terdapat beberapa unsur perjanjian kredit yaitu :
a. Penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
b. Berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain
c. Terdapat
kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu
d. Pelunasan
utang yang disertai dengan bunga.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
saja jenis-jenis kredit dalam perbankan ?
2. Bagaimana
prosedur pemberian kredit dalam perbankan ?
C.
Tujuan
Masalah
1. Untuk
mengetahui apa saja jenis-jenis kredit dalam perbankan.
2. Untuk
mengetahui bagaimana prosedur pemberian kredit dalam perbankan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kredit
Dalam bahasa latin kredit di sebut “Credere” yang artinya
percaya. Maksudnya si pemberi kredit percaya kepada si penerima kredit, bahwa
kredit yang di salurkan pasti akan di kembalikan sesuai
perjanjian.
[2]
Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998,
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga”. [3]
Ikatan Akuntan Indonesia mendefinisikan kredit sebagai berikut: Kredit
adalah pinjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.
Hal yang termasuk dalam pengertian kredit yang diberikan adalah kredit dalam
rangka pembiayaan bersama, kredit dalam restrukturisasi, dan pembelian surat
berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note
Purchase Agreement (NPA).
Dari pengertian di atas
dapatlah dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya
diukur dengan uang.Kemudian adanya kesepakatan antara bank sebagai kreditur dan
nasabah penerima kredit sebagai debitur, dengan perjanjian yang telah
dibuat.Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak,
termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama.Demikian pula dengan
masalah sangsi apabila debitur ingkar janji terhadap
perjanjian yang telah dibuat.
[4]
B.
Unsur
Pemberian Kredit
Pemberian kredit oleh
perbankan mengandung beberapa unsur, yaitu[5] :
1.
Kepercayaan, Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit
yang diberikan (baik berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima
kembali di masa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit.
2.
Kesepakatan, yaitu kesepakatan antara si pemberi
kredit dengan si penerima kredit yang dituangkan dalam Suatu perjanjian di mana
masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3.
Jangka waktu, Masa pengembalian kredit yang
telah disepakati bersama. Jangka waktu tersebut dapat berupa jangka waktu yang
pendek, menengah ataupun jangka panjang.
4.
Risiko, Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan
menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
5.
Balas jasa, Keuntungan atas pemberian suatu kredit
atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil
uantuk bank syariah.
C.
Tujuan
dan Fungsi Kredit
Dalam prakteknya tujuan penyaluran
kredit, antara lain adalah untuk [1]:
1. Mencari
keuntungan.
Hasil keuntungan yang
di peroleh dalam bentuk bunga yang di terima oleh bank sebagai balas jasa dan
biaya administrasi kredit yang di bebankan kepada nasabah. Keuntungan yang
penting untuk kelangsungan bank itu sendiri, dan juga dapat membesarkan usaha
bank.
2. Membantu
usaha nasabah
Yaitu membantu nasabah
yang memerlukan dana, baik dana untuk berinvestasi maupun dana untuk modal
kerja.
3. Membantu
pemerintah.
Bagi pemerintah semakin
banyak kredit yang di salurkan oleh pihak perbankan , maka semakin baik
mengingat semakin banyak kredit maka akan semakin banyak kucura dana dalam
ragka peningkatan pembangunan di berbagai sektor, terutama sektor riil. Selain
memiliki tujuan kredit juga mempunyai fungsi yang sangat luas yaitu antara lain;
a. Untuk
meningkatkan daya guna uang
Adanya kredit dapat
meningkatkan daya guna uang, dengan di berikannya kredit tersebut menjadi berguna
untuk menghasilkan barang atau jasa oleh
si penerima kredit.
b. Untuk
meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Suatu daerah yang
kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tesebut akan memperoleh
tambahan uang dari daerah lainya.
c. Untuk
meningkatka daya guan uang
Kredit
yang di berikan oleh bank dapat di gunakan oleh debitur untuk menglah barang
yang semula tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
d. Meningkatkan
peredaran uang.
Kredit dapat pula
menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya,
sehingga jumlah barang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah.
D.
Jenis-Jenis
Kredit
Secara
umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain [1]:
1. Segi
Kegunaan
−
Kredit investasi, merupakan kredit
jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau
membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi.
−
Kredit modal kerja, merupakan kredit
yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
2. Segi
Tujuan Kredit
−
Kredit produktif, adalah kredit yang
digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi.
−
Kredit konsumtif, adalah kredit yang
digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi.
−
Kredit perdagangan, adalah kredit yang diberikan
kepada pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya seperti
untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil
penjualan barang dagangan tersebut.
3. Segi
Jangka Waktu
−
Kredit jangka pendek, merupakan kredit
yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun, dan
biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja,
−
Kredit jangka menengah, merupakan kredit
yang memiliki jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3
tahun, dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi,
−
Kredit jangka panjang, merupakan kredit
yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu
pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun,
4. Segi
Jaminan
−
Kredit dengan jaminan, merupakan kredit
yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut tidak berwujud atau
jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal
senilai jaminan atau jaminan tersebut harus melebihi jumlah kredit yang
diajukan si calon debitur,
−
Kredit tanpa jaminan, merupakan kredit
yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini
diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama
baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain.
5. Segi
Penarikan
−
Kredit dengan penarikan sekaligus, yaitu
kredit yang ditarik nasabah sesuai dengan permohonan kredit yang diajukan
secara keseluruhan tanpa ada penundaan pencairan dana pinjaman,
−
Kredit dengan penarikan bertahap, yaitu
kredit yang ditarik nasabah, dimana pencairan dananya dilakukan secara berkala
oleh pihak bank.
6. Segi
Sifat Pelunasan,
−
Kredit yang pelunasannya dengan
angsuran, yaitu kredit yang diperoleh debitur dapat dicicil dalam pelunasannya
sesuai dengan ketentuan dan ikatan kerjasama yang telah disepakati oleh bank
dengan debitur,
−
Kredit yang pelunasannya tanpa angsuran,
yaitu pembayaran secara keseluruhan terhadap kredit yang diperoleh debitur
tanpa adanya cicilan, dimana dalam pelunasan kredit tersebut harus terdapat
bunga pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
7. Segi
Sektor Usaha
−
Kredit pertanian,
−
Kredit peternakan,
−
Kredit industri,
−
Kredit pertambangan,
−
Kredit pendidikan,
−
Kredit profesi,
−
Kredit perumahan.
E.
Prosedur
Umum Perkreditan
Prosedur perkreditan meliputi
ketentuan dan syarat atau yang harus dilakukan sejak nasabah mengajukan
permohonan kredit sampai kredit tersebut dilunaskan oleh nasabah dan untuk
jenis kredit tertentu yang mempunyai kekhususan dalam ketentuan dan
prosedurnya. Tujuan utama prosedur kredit ini adalah [6]:
−
Memberikan ketegasan atau tugas-tugas dari seorang
account officer, sehingga akan lebih memperjelas wewenang dan tanggung jawab
para account officer.
−
Agar flow of
document dapat diikuti dan diketahui dengan jelas.
−
Memperlancar arus pekerjaan.
1)
Permohonan
Kredit
Permohonan
kredit adalah permohonan dari nasabah untuk memperoleh kredit sesuai dengan
kebutuhannya. Proses awal terjadinya kredit dimulai dengan adanya permohonan
kredit dari nasabah yang datang ke bank dengan mengajukan permintaan kredit
secara tertulis. Fungsinya antara lain :
−
Sebagai bukti permohonan dari nasabah
−
Permohonan dan lampirannya merupakan
salah satu sumber informasi dalam evaluasi kredit oleh pihak bank.
Pelaksanaan :
−
Harus ditandatangani oleh yang berwenang
meminta kredit
−
Formulir permohonan standar dari bank
diisi oleh nasabah dengan dilengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan
−
Dicatat dalam buku register permohonan
−
Diperiksa kelengkapan kebenaran dan
aspek hukum pemohon
−
Kredit khusus sesuai dengan ketentuan
−
Disampaikan kepada Kepala Cabang
Berkas permohonan
tersebut dilengkapi dengan data perusahaan yang terdiri dari :
a. Surat-surat
ijin untuk usaha perorangan :
ü SIUP,
TDP, NPWP, Keterangan Domisili Usaha, Ijin Industri, dan lain-lain
b. Surat-surat
ijin untuk perusahaan/badan usaha :
ü SIUP,
TDP, APE, SIJUK, TDR, NPWP, Keterangan Domisili Usaha, Ijin Industri dan ijin
lainnya sesuai dengan usaha yang dijalankan.
ü Akte
pendirian perusahaan beserta perubahan-perubahannya. Bila merupakan PT harus
melampirkan surat pengesahan dari Dep. Kehakiman dan bila masih dalam proses
harus melampirkan surat keterangan dari Notaris yang mengurusnya.
ü Data
keuangan terdiri dari: laporan keuangan 2 tahun terakhir untuk perusahaan yang
telah berjalan, neraca pembukaan untuk perusahaan baru.
Check
List Kelengkapan Berkas Pemohon
Sebelum diproses lebih lanjut maka permohonan nasabah diadakan
pengecekan dahulu ke Bank Indonesia (kliring informasi), untuk mengetahui
apakah nasabah telah mendapatkan kredit dari Bank lain. Setelah itu baru
diadakan pemeriksaan terhadap berkas-berkas permohonan dengan memakai alat
bantu daftar pengecekan (check list)
sesuai dengan jenis fasilitas kredit yang diminta nasabah.
Check
list
untuk permohonan fasilitas kredit antara lain :
ü Salinan
akte pendirian perusahaan
ü Surat
kuasa untuk penandatanganan permohonan sehubungan hak substitusi
ü Kopi
surat-surat perijinan yang masih berlaku, NPWP, SIUP, TDP, SITU
ü Daftar
isian yang disediakan oleh bank
ü Kopi
pemilikan jaminan
ü Surat
Kontrak (kalau ada)
ü Laporan
Keuangan yang telah diaudit (dalam 2 periode)
ü Riwayat
hidup pimpinan perusahaan
ü Organisasi
dan manajemen perusahaan
ü Data
realisasi usaha (minimal 6 bulan)
ü Data
rencana usaha yang akan datang (minimal 6 bulan)
ü Data
stock barang dagangan
ü Dan
lain-lain data/informasi yang berhubungan
2)
Investigasi
Kredit
Setelah
diadakan pengecekan data nasabah dan pengecekan ke Bank Indonesia (kliring
informasi), maka langkah selanjutnya adalah melakukan investigasi kredit dengan
datang ke kantor atau ke tempat usaha dan pabrik calon debitur (jika usaha
dalam bidang industri manufaktur). [6]
1.
Pengertian
Investigasi kredit
adalah mengunjungi secara langsung ke tempat usaha calon debitur yang maksudnya
untuk mengumpulkan data atau informasi peminjam mengenai kegiatan usaha yang
relevansinya dengan prospek usahanya.
2.
Tujuan Investigasi Kredit
-
Untuk mengetahui tempat usaha calon
debitur dan mengecek kebenaran data yang disampaikan nasabah kepada bank.
-
Untuk memperoleh data yang lengkap dan
benar mengenai peminjam berikut usahanya dan data ekonomi yang relevan.
-
Data antar bank sebagai bahan pembanding
atau sumber komparatif.
3.
Data Yang Diperlukan
a). Data
Umum
·
Daftar pemegang saham atau pemilik
perusahaan
·
Riwayat perusahaan
·
Susunan pengurus perusahaan
·
Bidang usaha dan sifat usaha
·
Group usaha dan hubungannya (kalau ada)
b). Data
Historis
·
Kondisi finansial (neraca dan rugi-laba
usaha)
·
Jenis, jumlah dan penggunaan kredit
·
Baki debet/saldo rekening pinjaman (jika
sudah mendapat pinjaman)
·
Administrasi dan laporan-laporan
·
Konsistensi dengan syarat kredit
·
Sumber dan penggunaan dana
·
Pembelian atau produksi dan penjualan
(ekspor)
c). Data
Proyeksi
·
Kapasitas, produksi dan pembelian
·
Daftar penjualan dan ekspor
·
Sumber dan penggunaan dana
·
Biaya proyek dan rencana pembiayaan
·
Proyeksi cash flow dan kredit
·
Proyeksi neraca dan Rugi-laba
d). Data
Jaminan
·
Daftar jaminan yang ditawarkan ke bank
·
Jenis, lokasi, pemilikan dan market
·
Nilai yuridis dan nilai ekonomis serta
cara pengikatan
e). Data
Pemeriksaan Setempat
·
Administrasi buku catatan teruji
kebenarannya
·
Fisik jaminan utama pabrik dan
bahan-bahan atau proyek
·
Jaminan tambahan barang bergerak atau
tetap
·
Laporan terjamin keabsahannya
Berdasarkan
hasil analisis tersebut diatas, maka analisis kredit dengan/melalui Kepala
Bagian Kredit membuat kesimpulan dan mengusulkan kepada Kepala Cabang / Wakil
Kepala Cabang agar permohonan kredit nasabah disetujui atau ditolak.
a. Hasil analisis baik disetujui
atau ditolak disajikan dalam bentuk surat penegasan kredit disampaikan kepada
nasabah.
b. Data kualitatif dan kuantitaif
dapat mendukung atau tidak mendukung.
3)
Analisis
Kredit
Setelah dilakukan investigasi ke
tempat usaha calon debitur, kemudian membuat laporan secara tertulis dan proses
selanjutnya adalah menganalisis permohonan nasabah (analisis kredit). Analisis
kredit adalah penilaian terhadap nasabah dan usahanya untuk diperoleh
alternatif sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang
bertujuan untuk melihat kondisi dan potensi perusahaan nasabah melalui
penilaian kualitatif dan kuantitatif mengenai “The Five C’S of The Credit”
untuk mengetahui apakah usaha nasabah layak atau tidak dibiayai dengan
diberikan kredit. Adapula orientasi penilaian yang dilakukan antara lain [6]:
−
Penentuan disetujui atau ditolaknya permohonan
kredit.
−
Penentuan besarnya kredit.
−
Penentuan jangka waktu kredit.
−
Pengamanan dalam pengembalian dan penggunaan
kredit.
Dalam
melakukan analisis kredit, dapat dilakukan dengan pendekatan antara lain :
1. Kualitatif
a). Aspek-aspek
perusahaan
Dalam menilai atau menganalisis suatu permohonan kredit
perlu dibahas berbagai aspek yang menyangkut keadaan usaha pemohon kredit.
Pembahasan ini pada dasarnya adalah untuk meneliti apakah pemohon memenuhi
Prinsip 5C atau tidak yang kemudian menjadi pertimbangan bank untuk menentukan
kelayakan pemohon kredit memperoleh kredit atau tidak, dengan perkataan lain
apakah permohonan kredit tersebut feasible dalam arti andaikata kredit
diberikan, maka usahanya akan berkembang baik dan mampu mengembalikan kredit,
baik pokok maupun bunga dalam jangka waktu yang wajar atau sebaliknya. Aspek-aspek
yang perlu dinilai dalam penentuan kelayakan pemberian fasilitas kredit adalah
sebagai berikut [7]:
1. Aspek
hukum/Yuridis
Dalam aspek inin, tujuannya
adalah untuk menilai keaslian dan keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan oleh
pemohon kredit. Penilaian ini juga dimaksudkan agar jangan sampai dokumen yang
diajukan palsu atau dalam kondisi sengketa, sehinggamenimbulkan masalah.
Penilaian dokumen-dokumen ini dilakukan ke lembaga yang berhak untuk
mengeluarkan dokumen tersebut.
2. Aspek
Pemasaran (Marketing)
Dalam aspek ini dinilai besar
kecilnya permintaan terhadap produk yang dihasilkan dan strategi pemasaran yang
dilakukan oleh perusahaan, sehingga akan diketahui prospek usaha tersebut
sekarang dan dimasa yang akan datang.
3. Aspek
Keuangan
Analisa aspek ini terhadap
perusahaan pemohon kredit sangat menentukan jumlah dari kebutuhan usaha dan
juga terpenting untuk menilai kemampuan berkembangnya usaha pada masa mendatang
serta untuk menilai kemampuan perusahaan dalam membayar kreditnya.
4. Aspek
Teknis
Tujuan utama dari analisis
ini adalah untuk mengamati perusahaan dari segi fisik serta lingkungannya agar
perusahaan tersebut sehat dan produknya mampu bersaing di pasaran dengan masih
memperoleh keuntungan yang memadai.
5. Aspek
Manajemen
Penilaian aspek ini digunakan
untuk menilai struktur organisasi perusahaan, sumber daya manusia yang dimiliki
serta latar belakang pendidikan dan pengalaman sumber daya manusianya.
Pengalaman perusahaan dalam mengelola berbagai proyek yang ada juga menjadi
pertimbangan lain.
6. Aspek
Sosial Ekonomi
Penilaian aspek ini digunakan
untuk menganalisis dampak yang ditimbulkan akibat adanya proyek atau usaha
pemohon kredit terhadap perekonomian masyarakat dan sosial secara umum.
7. Aspek
AMDAL
Merupakan analisis terhadap
lingkungan baik darat, laut atau udara, termasuk kesehatan manusia apabila
usaha atau proyek pemohon kredit dijalankan. Analisis ini dilakukan secara
mendalam sebelum kredit disalurkan, sehingga proyek atau usaha yang dibiayai
tidaka akan mengalami pencemaran lingkungan disekitarnya.
b). Dengan
formula 5C yaitu [6] :
−
Character, yaitu
untuk mengetahui sifat atau watak calon debitur yang meliputi sifat-sifat
positif, rasa tanggung jawab, kemauan dan kerja keras, terbuka, jujur, tekun,
efisien atau hemat, sabar dan tinggi moral.
−
Capacity, yaitu
untuk melihat kemampuan calon debitur dalam hal kemampuan untuk
mengkombinasikan faktor-faktor produksi, meningkatkan pendapatan, pendidikan,
kesehatan, umur dan stabilitas kerja.
−
Capital, yaitu
untuk mengetahui kemampuan keuangan dalam hal menggambarkan struktur modal,
rasa tanggung jawab, dan kemampuan menghasilkan laba atau earning power.
−
Collateral, yaitu
untuk mengetahui jaminan yang diberikan nilai jaminan untuk mengurangi kerugian
bila usaha debitur gagal, dan jaminan pengurus berupa kekayaan sendiri atau
pihak ketiga.
−
Condition
of Economy, yaitu untuk mengetahui prospek usaha saat ini dan yang akan
datang, dalam hubungannya dengan perkembangan ekonomi moneter keuangan dan
perbankan serta dampaknya kepada bidang usahanya.
c). Dengan
formula 5P yaitu [6]:
−
Personality, yaitu
penilaian dari segi kepribadian atau tingkah laku terhadap peminjam dan mitra
usahanya serta orang-orang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam
kredit.
−
Purpose,
yaitu
untuk mengetahui sasaran dan tujuan nasabah dalam mengambil kredit.
−
Payment,
yaitu untuk mengetahui cara pengembalian
kredit oleh nasabah yang terdiri dari roadmap
to payment, sumber dan waktu repayment
dan masalah ketidakpastian.
−
Protection,
yaitu
untuk mengetahui seandainya usaha debitur gagal.
−
Perspective,
yaitu
pengamatan (overview) antara risiko
dan kewajiban (reward) bagi bank.
2. Kuantitatif
a). Laporan
keuangan dalam 2 periode.
Tujuannya yaitu untuk
menunjukkan kelemahan pada waktu lalu, yang dapat dipakai dalam penyusunan
rencana waktu yang akan datang dengan lebih baik. Biasanya ukuranyang dipakai
adalah ratio. Teknik analisis dari laporan keuangan perusahaan terdiri dari [6]:
−
Neraca yaitu menggambarkan nilai aktiva
(kekayaan) dan nilai passiva (hutang dan modal) suatu perusahaan dalam suatu
waktu.
−
Rugi-laba yaitu menggambarkan hasil usaha yang
dicapai oleh manajemen selama periode tertentu.
b). Ratio
Financial
−
Rasio Likuiditas. Likuiditas adalah tingkat
kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya yang harus segera dipenuhi dan
likuiditas menunjukan tingkat kemampuan perusahaan untuk membayar utang-utang
jangka pendek yang dimiliki (Brealey, Myer and Marcus, 1995). Dua faktor yang
digunakan dalam rasio untuk mengukur likuditas perusahaan aktiva lancar dan
utang lancar, yang disebut likuid adalah perusahaan yang mampu memenuhi
kewajiban jangka pendeknya dan jika tidak mampu disebut ilikuid. Suatu keadaan
likuid pada perusahaan berarti mengalami kerugian bagi kreditur dan bagi pihak manajemen, rasio
likuiditas menunjukan efisiensi modal kerja yang ada. [8]
1) Current Ratio yaitu menunjukkan kemampuan
dari aktiva lancar untuk menutup hutang lancar atau hutang jangka pendek. Makin
tinggi rationya maka makin baik. Nilai yang ideal minimal sebesar 200%. Rumus
untuk menghitung Current Ratio adalah
sebagai berikut [6]:
2) Rasio
Cepat (Quick Ratio) adalah sebuah
rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan suatu perusahaan dalam
menggunakan aktiva lancar untuk menutupi utang lancarnya. Yang termasuk ke
dalam rasio lancar adalah aktiva lancar yang dapat dengan cepat diubah dalam
bentuk kas, termasuk di dalamnya akun kas, surat-surat berharga, piutang
dagang, beban dibayar di muka, dan pendapatan yang masih harus diterima. Persediaan
barang dagang tidak dihitung meskipun termasuk dalam aktiva lancar, karena
persediaan dianggap sebagai aktiva lancar yang sulit diubah menjadi kas. Makin
tinggi rationya, maka makin baik. Nilai yang wajar dari ratio ini minimal
sebesar 100%. Rumus untuk menghitung Rasio Cepat (Quick Ratio) adalah sebagai berikut :
3) Inventory to Net Working Capital merupakan
rasio yang digunakan untuk mengukur atau membandingkan antara jumlah persediaan
yang ada dengan modal kerja perusahaan. Modal kerja tersebut terdiri dari
pengurangan aktiva lancar dengan utang lancar. Makin tinggi rationya maka makin
baik. Rumus untuk menghitung Inventory to
Net Working Capital adalah sebagai berikut [9]:
−
Laverage
Ratio yaitu untuk mengukur sejauh mana aktiva perusahaan dapat melunasi
hutangnya. Ratio ini merupakan salah satu indikator bagi penilaian stabilitas
financial dan kelangsungan hidup perusahaan. Ratio ini terdiri dari [6]:
1) Debt to Equity Ratio yaitu
perbandingan antara jumlah hutang yang ada dengan modal sendiri yang dimiliki.
Makin rendah rationya makin baik karena berarti kemampuan untuk melunasi hutang
yang ada dengan modal sendiri cukup baik. Rumus untuk menghitung Debt to Equity Ratio adalah sebagai
berikut :
2) Solvability Ratio yaitu
perbandingan dari aktiva yang dimiliki dengan jumlah hutang yang ada. Makin
tinggi rationya makin baik, karena berarti kekayaan yang dimiliki mampu untuk
melunasi seluruh hutang yang ada. Nilai yang wajar minimal 200% atau 2 kalinya.
Rumus untuk menghitung Solvability Ratio adalah
sebagai berikut :
−
Rasio aktvitas adalah rasio-rasio yang
digunakan untuk mengukur seberapa jauh efektivitas penggunaan dana yang
digunakan perusahaan.[10]
Ratio ini terdiri dari [6]:
1) Cash Velocity yaitu perbandingan antara uang tunai yang
dimiliki dengan total penjualan dalam suatu periode atau 1 tahun. Makin kecil
lamanya, maka makin baik karena berarti perputaran uang tunai cepat. Rumus
untuk menghitung Cash Velocity adalah
sebagai berikut :
2) Average Collection Period yaitu mengindikasikan
berapa lamakah waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk mengumpulkan seluruh
piutang yang ada dari seluruh nasabahnya. Rumus untuk menghitung Average Collection Period adalah sebagai
berikut :
3) Inventory Turn Over yaitu
merupakan perbandingan dari persediaan barang dengan harga pokoknya dikalikan
dengan periode waktu dalam 1 tahun. Makin cepat lamanya makin baik, karena
berarti persediaan barang yang dimiliki cepat laku terjual dipasaran. Rumus
untuk menghitung Inventory Turn Over adalah
sebagai berikut :
−
Profitability Ratio digunakan untuk mengukur
kemampuan perusahaan didalam usahanya memperoleh keuntungan dengan menggunakan
aktiva yang dimiliki. Ratio ini terdiri dari [6]:
1) Return On Investment yaitu
perbandingan antara Laba bersih sebelum pajak (EBIT) dengan total aktiva. Makin
besar rationya maka makin baik, karena menunjukkan produktivitas dari seluruh
dana perusahaan yaitu modal asing ditambah modal sendiri. Rumus untuk
menghitung Return On Investment adalah
sebagai berikut :
2) Return On Equity yaitu
merupakan perbandingan dari laba bersih setelah pajak dengan modal yang
dimiliki. Makin besar rationya makin baik, karena menunjukkan kemampuan untuk
menghasilkan laba dari modal sendiri yang baik. Rumus untuk menghitung Return On Equity adalah sebagai berikut
:
3) Profit Margin yaitu
perbandingan dari laba bersih setelah pajak dengan total penjualan. Makin
tinggi rationya maka makin baik, karena berarti menunjukkan tingkat pencapaian
laba perusahaan yang besar. Rumus untuk menghitung Profit Margin adalah sebagai berikut :
c). Analisis
Arus Kas (Cash Flow Analysis)
Analisis Arus Kas adalah teknik analisis untuk
mengetahui perputaran uang kas perusahaan yang berfungsi sebagai [6]:
−
Suatu alat perencanaan dan pengawasan keuangan
−
Memuat proyeksi penerimaan dan pengeluaran
−
Untuk mengetahui jumlah kredit yang diperlukan
−
Menggunakan pendekatan penjualan bersih atau net sales approach
−
Faktor-faktor yang mempengaruhi arus kas atau
cash flow, produksi, pemasaran, finansial, personil dan kebijaksanaan
Pemerintah.
d). Analisis
sumber dan penggunaan dana.
Teknik analisis untuk mengetahui sumber dan penggunaan
dana perusahaan dengan cara membandingkan dua neraca dalam dua periode.
[6]
−
Dari mana sumber dana dan untuk apa digunakan.
−
Pengaruhnya kepada modal kerja perusahaan.
−
Jangka waktu (pendek dan panjang)
−
Operasional dari kegiatan usaha, dan non
operasional diluar kegiatan utama.
Dari
pendekatan-pendekatan tersebut yang akan digunakan tergantung pada relevansinya
denga keadaan perusahaan. Tujuan akhir analisis kredit antara lain portfolio
kredit yang sehat dan dapat ditagih (lancar), investasi (penempatan) dana bank
yang menguntungkan dan mampu menyediakan jenis kredit yang memenuhi kebutuhan
pasar.
4)
Pencairan
Kredit
Apabila
hasil analisis disetujui, maka dibuat surat penegasan kepada nasabah mengenai
perssetujuan pemberian fasilitas kredit kepada nasabah dan tahapan selanjutnya
adalah [6]:
−
Pembuatan akta pengikatan jaminan pokok
: stock barang diikat dengan Fiducia (FEO), Tagihan diikat dengan Cessie
−
Pembuatan akta pengikatan jaminan
tambahan : tanah dan bangunan diikat dengan SKMH dan Hipotik sebesar nilai
kredit
−
Pembuatan akta akad kredit (perjanjian
kredit)
−
Penutupan asuransi barang jaminan pokok maupun jaminan
tambahan
−
Melengkapi berkas-berkas administrasi
kredit, seperti: membuka rekening pinjaman di Komputer, mengisi data base
debitur, membuat file (odner) untuk berkas debitur, menyimpan dokumen asli
berkas debitur, melaporkan ke kantor Pusat dan lain-lain.
−
Pencairan kredit dengan penarikan dari
rekening pinjamannnya.
5)
Pengelolaan/Administrasi
Kredit
Pengelolaan
kredit adalah suatu rangkaian kesatuan kegiatan dari berbagai komponen yang
saling berhubungan secara sistematis dalam penyenggaraan proses kegiatan
pengumpulan dan penyajian informasi perkreditan dan sebagai alat dalam
pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen. Manfaat
Administrasi Kredit diantaranya yaitu [6] :
−
Penyelenggaraan kegiatan khususnya dalam
bidang perkreditan
−
Sebagai informasi bagi manajemen
−
Sebagai alat dan system dokumentasi
−
Untuk bahan pembuatan laporan
−
Sebagai dasar penetapan hutang debitur
−
Sebagai dasar pelayanan kepada pihak
luar bank
Tahapan Administrasi Kredit,
diantaranya :
1. Sebelum
kredit diberikan
2. Pada
saat proses analisa
3. Pada
saat keputusan kredit
4. Selama
kredit berjalan
5. Saat
pelunasan kredit
6. Administrasi
kredit macet atau diragukan
Pelaporan :
1. Pelaporan
ke Kantor Pusat pada saat kredit diberikan
2. Pelaporan
rutin bulanan ke Kantor Pusat dan ke Bank Indonesia (LPBU) sesuai dengan jenis
fasilitas kreditnya
6)
Pengawasan
Kredit
Pengawasan
kredit yaitu salah satu fungsi manajemen dalam usahanya untuk menjaga dan
mengamankan kekayaan bank dalam bentuk perkreditan yang lebih baik dan efisien
guna menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan dengan cara mengendalikan
atau mengawasi dipatuhinya ketentuan-ketentuan dan atau
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan. [6]
Sasaran Pengawasan Kredit,
diantaranya :
a). Menghindarkan
adanya penyelewengan dari oknum maupun ekstern bank
b). Memastikan
ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang perkreditan serta
penyusunan dokumentasi yang lebih baik
c). Meningkatkan
efisiensi di dalam pengelolaan dan tatalaksana usaha di bidang perkreditan dan
mendorong tercapainya rencana yang ada
d). Mengetahui
secara dini (warning early)
seandainya fasilitas kredit debitur menunjukkan gejala macet
e). Agar
kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh manajemen dalam bidang perkreditan
dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik
Sasaran Pengawasan Kredit,
diantaranya :
a). Data
base komputerisasi dari nasabah kredit
b). Laporan
hasil proses batch komputerisasi
c). Kendaraan
untuk kunjungan ke tempat debitur
d). Laporan
keuangan secara berkala (bulanan, triwulanan) usaha debitur
e). Petugas
pengawasan
Teknik Pengawasan Kredit,
diantaranya :
a). Pengawasan
melalui administrasi kredit
b). Pengawasan
fisik (inspeksi on the spot)
c). Verband control / Control by exception
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengertian
kredit menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, “Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga”.
v Unsur-unsur
Pemberian Kredit :
1. Kepercayaan,
2. Kesepakatan,
3. Jangka
waktu,
4. Risiko,
5. Balas
jasa,
v Jenis-jenis
Kredit antara lain :
1. Kredit
investasi
2. Kredit
modal kerja
3. Kredit
konsumsi
v Tujuan
penyaluran kredit, antara lain adalah untuk :
1. Memperoleh
pendapatan bank dari bunga kredit,
2. Memanfaatkan
dan memproduktifkan dana-dana yang ada,
3. Melaksanakan
kegiatan operasional bank,
4. Memenuhi
permintaan kredit dari masyarakat,
5. Memperlancar
lalu lintas pembayaran,
6. Menambah
modal kerja perusahaan,
7. Meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
B.
Saran
Dari
hasil pembahasan ini penulis memberikan saran bahwa kredit merupakan bentuk
pengembangan terhadap perekonomian suatu wilayah baik nasional maupun lokal
pengucuran dana yang di perlukan masyarakat yag kekurangan dana di harapkan
mampu lebih di tingkatkan demi terciptanya pemerataan perekonomian masyarakat
dengan memberikan sistem kredit yang tidak saling memberatkan.
DAFTAR PUSTAKA
[2] Kasmir, Dasar-Dasar
Perbankan. jakarta: PT Raja Grafindo Persada.2005. hlm, 101
[3]
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (jakarta: PT. Kencana,
2005) cet. Ke-5 hlm. 57
[5]
Ibid, hlm. 103
[6]
Iskandar
Syamsu, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya,
(Jakarta: In Media,2013) Edisi 2