Nama :
Shahnaz Nabiilah Z.A
NIM :
8323162809
Mata kuliah :
Pancasila
Kelas :
D3 Akuntansi 1
Mata Kuliah :
Pancasila
Dosen Pengampu : Bapak Abdul Rahman Hamid,S.H,M.H
Pertemuan kedua mata kuliah umum Pendidikan
Pancasila diadakan pada hari Senin, 13 Maret 2017. Materi yang dibahas pada
pertemuan kedua mata kuliah umum Pendidikan Pancasila yaitu mengenai “Urgensi
Mata Kuliah Pancasila.” Pada pertemuan kali ini Bapak Abdul Rahman
Hamid selaku dosen pengampu mata kuliah umum Pendidikan Pancasila menjelaskan
mengenai sebab adanya mata kuliah umum Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi
dan membahas mengenai urgensi MKU Pendidikan Pancasila tersebut di perguruan
tinggi.
Berikut
adalah beberapa hal yang dibahas pada pertemuan kedua mengenai “Urgensi
Mata Kuliah Pancasila” :
- Dasar
hukum diadakanya mata kuliah umum Pendidikan Pancasila yaitu pasal 35 ayat (5)
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pancasila,
Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
- Pada
mata kuliah Pendidikan Pancassila diharapkan agar mahasiswa dapat lebih fokus
dalam membina pemahaman dan penghayatan mengenai ideologi bangsa Indonesia.
- Di
zaman sekarang ini tergerusnya nilai-nilai Pancasila dikalangan remaja yang
menyebabkan mata kuliah Pendidikan Pancasila ini diadakan di perguruan tinggi.
- Diharapkan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat digunakan sebagai pedoman.
Adapun
beberapa masalah di dalam negeri kita, diantaranya :
1. Masalah
kesadaran perpajakan
2. Masalah
korupsi
3. Masalah
lingkunga
4. Masalah
disintegrasi bangsa
5. Masalah
dekadensi moral
6. Masalah
narkoba
7. Masalah
penegakan hukum yang berkeadilan
8. Masalah
terorisme
Kedudukan mata kuliah Pendidikan Pancasila
adalah mata kuliah umum yang wajib, berdiri sendiri dan harus ditempuh oleh
setiap mahasiswa, baik pada jenjang diploma maupun jenjang sarjana.
· Visi
Pendidikan Pancasila :
Terwujudnya
kepribadian sivitas akademika yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
· Misi
Pendidikan Pancasila :
1. Mengembangkan
potensi akademik peserta didik (misi psikopedagogis).
2. Menyiapkan
peserta didik untuk hidup dan berkehidupan dalam masyarakat, bangsa, dan negara
(misi psikososial).
3. Membangun
budaya ber-Pancasila sebagai salah satu determinan kehidupan (misi
sosiokultural).
4. Mengkaji
dan menhgembangkan Pendidikan Pancasila sebagai sistem pengetahuan terintegrasi
atau disiplin ilmu sintetik (synthetic discipline), sebagai misi
akademik.
(Sumber
: Tim Dikti).
Pendidikan Pancasila diharapkan dapat
memperkokoh modalitas akademik mahasiswa dalam berperan serta membangun
pemahaman masyarakat, antara lain :
1. Kesadaran
gaya hidup sederhana dan cinta produk dalam negeri.
2. Kesadaran
pentingnya kelangsungan hidup generasi mendatang.
3. Kesadaran
pentingnya kelangsungan semangat kesatuan persatuan (solidartitas) nasional.
4. Kesadaran
pentingnya norma-norma dalam pergaulan.
5. Kesadaran
pentingnya kesehatan mental bangsa.
6. Kesadaran
tentang pentingnya penegakan hukum.
7. Menanamkan
pentingnya kesadaran terhadap ideologi Pancasila.
Urgensi
mata kuliah umum Pendidikan Pancasila :
1. Agar
mahasiswa memiliki pedoman dan tidak terlepas dari budayanya sendiri.
2. Memperkokoh
jiwa kebangsaan.
3. Agar
tidak terpengaruh paham asing yang negatif.
4. Sebagai
pembentuk civil disposisium.
Kesimpulan
:
Pendidikan Pancasila merupakan suatu
keniscayaan oleh sebab itu perlu diadakan dalam pendidikan di perguruan tinggi
agar kedepannya mahasiswa mempunyai pemikiran yang positif dan juga berjiwa
kebangsaan serta agar mahasiswa juga memiliki pedoman dalam bertindak dan juga
dalam hidup berbangsa dan bernegara.