Kamis, 30 Maret 2017

Pendidikan Pancasila – Review Perkuliahan Pertemuan ke-2

Nama           : Shahnaz Nabiilah Z.A
NIM            : 8323162809
Mata kuliah    : Pancasila
Kelas          : D3 Akuntansi 1
Mata Kuliah    : Pancasila
Dosen Pengampu : Bapak Abdul Rahman Hamid,S.H,M.H

          Pertemuan kedua mata kuliah umum Pendidikan Pancasila diadakan pada hari Senin, 13 Maret 2017. Materi yang dibahas pada pertemuan kedua mata kuliah umum Pendidikan Pancasila yaitu mengenai “Urgensi Mata Kuliah Pancasila.”  Pada pertemuan kali ini Bapak Abdul Rahman Hamid selaku dosen pengampu mata kuliah umum Pendidikan Pancasila menjelaskan mengenai sebab adanya mata kuliah umum Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi dan membahas mengenai urgensi MKU Pendidikan Pancasila tersebut di perguruan tinggi.

            Berikut adalah beberapa hal yang dibahas pada pertemuan kedua mengenai “Urgensi Mata Kuliah Pancasila” :
-     Dasar hukum diadakanya mata kuliah umum Pendidikan Pancasila yaitu pasal 35 ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
-     Pada mata kuliah Pendidikan Pancassila diharapkan agar mahasiswa dapat lebih fokus dalam membina pemahaman dan penghayatan mengenai ideologi bangsa Indonesia.
-     Di zaman sekarang ini tergerusnya nilai-nilai Pancasila dikalangan remaja yang menyebabkan mata kuliah Pendidikan Pancasila ini diadakan di perguruan tinggi.
-     Diharapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat digunakan sebagai pedoman.

Adapun beberapa masalah di dalam negeri kita, diantaranya :
1.  Masalah kesadaran perpajakan
2.  Masalah korupsi
3.  Masalah lingkunga
4.  Masalah disintegrasi bangsa
5.  Masalah dekadensi moral
6.  Masalah narkoba
7.  Masalah penegakan hukum yang berkeadilan
8.  Masalah terorisme

Kedudukan mata kuliah Pendidikan Pancasila adalah mata kuliah umum yang wajib, berdiri sendiri dan harus ditempuh oleh setiap mahasiswa, baik pada jenjang diploma maupun jenjang sarjana.

·      Visi Pendidikan Pancasila :
Terwujudnya kepribadian sivitas akademika yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.

·      Misi Pendidikan Pancasila :
1.   Mengembangkan potensi akademik peserta didik (misi psikopedagogis).
2.   Menyiapkan peserta didik untuk hidup dan berkehidupan dalam masyarakat, bangsa, dan negara (misi psikososial).
3.   Membangun budaya ber-Pancasila sebagai salah satu determinan kehidupan (misi sosiokultural).
4.   Mengkaji dan menhgembangkan Pendidikan Pancasila sebagai sistem pengetahuan terintegrasi atau disiplin ilmu sintetik (synthetic discipline), sebagai misi akademik.
(Sumber : Tim Dikti).

Pendidikan Pancasila diharapkan dapat memperkokoh modalitas akademik mahasiswa dalam berperan serta membangun pemahaman masyarakat, antara lain :
1.  Kesadaran gaya hidup sederhana dan cinta produk dalam negeri.
2.  Kesadaran pentingnya kelangsungan hidup generasi mendatang.
3.  Kesadaran pentingnya kelangsungan semangat kesatuan persatuan (solidartitas) nasional.
4.  Kesadaran pentingnya norma-norma dalam pergaulan.
5.  Kesadaran pentingnya kesehatan mental bangsa.
6.  Kesadaran tentang pentingnya penegakan hukum.
7.  Menanamkan pentingnya kesadaran terhadap ideologi Pancasila.

Urgensi mata kuliah umum Pendidikan Pancasila :
1.  Agar mahasiswa memiliki pedoman dan tidak terlepas dari budayanya sendiri.
2.  Memperkokoh jiwa kebangsaan.
3.  Agar tidak terpengaruh paham asing yang negatif.
4.  Sebagai pembentuk civil disposisium.

Kesimpulan :
Pendidikan Pancasila merupakan suatu keniscayaan oleh sebab itu perlu diadakan dalam pendidikan di perguruan tinggi agar kedepannya mahasiswa mempunyai pemikiran yang positif dan juga berjiwa kebangsaan serta agar mahasiswa juga memiliki pedoman dalam bertindak dan juga dalam hidup berbangsa dan bernegara. 

Minggu, 12 Maret 2017

Pendidikan Pancasila - Sejarah Perumusan Pancasila

Nama          : Shahnaz Nabiilah Z. A
NIM           : 8323162809
Kelas         : D3 Akuntansi 1 2016
Mata Kuliah   : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu: 0144/Bpk. Abdul Rahman Hamid, S.H, M.H

PENUGASAN PERKULIAHAN UNTUK MATA KULIAH
PENDIDIKAN PANCASILA
“SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA”

Pancasila adalah dasar negara indonesia yang lahir melalui proses dan digali dari budaya bangsa sehingga dijadikan sebagai idoelogi nasional. Istilah pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karangan yang dibuat oleh Empu Tantular bahwa Sejarah pembuatan pancasila  dalam bukunya tertulis istilah pancasila mempunyai dua pengertian yaitu :
1.  Berbatu sendi, yang lima.
2.  Pelaksanaan lima kesusilaan , yaitu dilarang berbuat keras, tidak boleh mencuri, jangan berjiwa dengki,  berbohong,  mabuk/minuman keras.

Pancasila merupakan dasar dari negara indonesia yang merupakan filosofi, terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta, panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau dasar. Perumusan Pancasila pada tanggal 29 April tahun 1945, Pemerintah Jepang membentuk sebuah lembaga yang bernamakan dalam bahasa jepang Dokuritsu Jumbi Choosakai dan dalam bahasa indonesia merupakan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI )  yang beranggotakan 62 anggota BPUPKI , yang diangkat  pada tanggal 28 Mei 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyoningrat dan Wakilnya R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang jepang). BPUPKI mulai  bekerja tanggal 29 Mei 1945. dengan tugasnya membuat  rancangan dasar negara dan membuat rancangan UUD. 

Sidang Pertama BPUPKI (29-31 Mei 1945 dan 1 juni 1945 )  memiliki berbagai masukan-masukan tentang dasar Negara Indonesia. Terdapat beberapa usulan rumusan dasar negara di antaranya sebagai berikut.

1.  Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 ) 

Dalam Usulan Muhamad Yamin dengan tanpa teks yang langsung saja dengan lisan, yaitu sebagai berikut.
a.  Peri Kebangsaan
b.  Peri kemanusiaan
c.   Peri ketuhanan
d.  Peri Kerakyatan
e.  Kesejahteraan Sosial (Keadilan Sosial)
Setelah berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis dalam  UUD yang dirancang. Dalam Rancangan Pembukaan Undang-undang dasar itu. memiliki lima rumusan tentang asas negara merdeka yang berisi yaitu :
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.  Kebangsaan persatuan Indonesia
3.  Rasa kemanusiaan yang adil dan beradap,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, 
5.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

2.  Soepomo ( 31 Mei 1945 )  
Menyampaikan lima asas untuk Negara Republik Indonesia,antara lain :
a.  Persatuan
b.  Kekeluargaan
c.   Keseimbangan lahir dan batin
d.  Musyawarah
e.  Keadilan rakyat. 


3.  Soekarno ( 1 juni 1945 ) 
Dalam memberi masukan tentang asa negara indonesia, Ir. Soekarno juga menyumpang masukan, sebagai berikut.
a.  Kebangsaan Indonesia
b.  Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c.   Mufakat atau demokrasi
d.  Kesejahteraan Sosial
e.  Ketuhanan yang Berkebudayaan

Sidang BPUPKI (29 Mei 1945 - 1 juni 1945 )  belum dapat menetapkan ketiga usulan rumusan dasar negara tersebut menjadikan sebuah dasar dalam negara indonesia, lalu Pada saat itu pula dibentuk Panitia yang beranggotakan Sembilan orang (9)  yang dikenal sebutan Panitia sembilan. Dengan anggota sebagai berikut.
1.  Ir. Soekarno, Ketua merangkap anggota
2.  H. Agus salim, anggota
3.  Mr. Ahamd Soebardjo, anggota
4.  Mr Muhammad Yamin, anggota
5.  Drs. Mohammad Hatta, Anggota
6.  Mr. AA. Maramis, anggota
7.  Kyai Hadi Wachid Hasyim , anggota
8.  Abdul Kahar Muzakkir, anggota
9.  Abikusno Tjokrosujoso, anggota

Pada tanggal 22 juni 1945 Anggota dari Panitia Sembilan, berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD, yang kemudian dikenal sebagai Piagam jakarta ( Djakarta Charter ) yang berisi sebagai berikut.
1.  Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.  Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.  Persatuan Indonesia
4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan Perintah Presiden No. 12 tahun 1968 tanggal 13 april  tahun 1968, mengenai Rumusan Dalam dasar negara Indonesia dan Tata cara dituliskan. Rumusan pancasila yang benar (shohih) dan sah adalah yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI tanggal 18  agustus 1945   yaitu Pancasila,dan rumusan dari Pancasila yaitu :
1.  Ketuhanan Yang maha esa.
2.  Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.  Persatuan indonesia.
4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia 

Sumber :

Pendidikan Pancasila - Review Perkuliahan Pertemuan Ke-1

Nama          : Shahnaz Nabiilah Z. A
NIM           : 8323162809
Kelas         : D3 Akuntansi 1 2016
Mata Kuliah   : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu: 0144/Bpk. Abdul Rahman Hamid, S.H, M.H

REVIEW PERKULIAHAN UNTUK MATA KULIAH
PENDIDIKAN PANCASILA
PERTEMUAN KE – 1 (SENIN, 6 MARET 2017)

            Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata kuliah umum yang ada di Universitas Negeri Jakarta. Untuk prodi D3 Akuntansi, mata kuliah umum Pendidikan Pancasila dapat dijalankan pada semester kedua. Untuk mata kuliah umum Pendidikan Pancasila ini mempunyai bobot sebesar 2 sks.  Saya mengambil mata kuliah umum dengan kode seksi 0144 dengan jam pertemuan pertama yaitu mulai pukul 09.50-11.30. Mata kuliah umum Pendidikan Pancasila dengan kode seksi 0144 ini diajar oleh dosen pengampu yaitu Bapak Abdul Rahman Hamid, S.H, M.H. Mata kuliah umum Pendidikan Pancasila ini memiliki jumlah pertemuan tatap muka sebanyak 16 kali dengan durasi 150 menit.

            Mata kuliah Pendidikan Pancasila ini merupakan pelajaran yang memberikan pedoman kepada setiap mahasiswa untuk mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah pembangunan bangsa dan negara dalam perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Republik Indonesia. Dengan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, diharapkan dapat tercipta pembelajaran bagi para mahasiswa untuk secara akademik mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah pembangunan bangsa dan negara dalam perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia.

Mata kuliah Pendidikan Pancasila ini memiliki topic bahasan diantaranya :
-     Pancasila dalam kajian sejarah Bangsa Indonesia
-     Pancasila sebagai dasar negara
-     Pancasila sebagai ideologi negara
-     Pancasila sebagai sistem filsafat
-     Pancasila sebagai sistem etika
-     Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu

Yang akan dinilai dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila ini diantaranya yaitu :
-     Penilaian pembuatan makalah/laporan dan blog.
-     Penilaian sikap berupa penampilan/performance sewaktu mengikuti perkuliahan.

            Untuk tiap mahasiswa diperkenankan absen/tidak mengikuti perkuliahan tanpa alasan yang dapat diterima sebanyak 3x pertemuan. Pengkhususan untuk Mahasiswa FIK diperbolehkan tidak mengikuti pertemuan lebih dari 3x pertemuan dengan persyaratan memiliki surat izin tidak mengikuti perkuliahan dengan bertandatangankan ketua program studi atau dekan fakultas.

            Untuk mata kuliah Pendidikan Pancasila ini sendiri mempunyai beberapa tata tertib diantaranya :
1.  Mahasiswa hadir dalam perkuliahan tatap muka minimal 80% dari jumlah pertemuan ideal. Setiap mahasiswa harus aktif dan partisipatif dalam perkuliahan.
2.  Mahasiswa diwajibkan menggunakan pakaian dan alas kaki yang wajar untuk mengikuti perkuliahan.
3.  Mahasiswa diperbolehkan meninggalkan ruangan apabila :
-     Dosen tidak hadir sampai 15 menit perkuliahan tanpa informasi, dan
-     Dosen tidak hadir sampai 45 menit perkuliahan apabila ada pemberitahuan / informasi.
4.  Mahasiswa dianggap tidak hadir setelah 15 menit perkuliahan dimulai tidak datang. Mahasiswa yang telah lebih dari 15 menit setelah jam perkuliahan dimulai dianggap sebagai mahasiswa yang tidak mengikuti perkuliahan. Mahasiswa yang telah lebih dari 15 menit, tetap dapat/diperkenankan untuk mengikuti perkuliahan.
5.  Selama perkuliahan berlangsung, HP dalam posisi off atau silent.
6.  Meminta izin jika ingin berbicara, bertanya, menjawab, meninggalkan kelas atau keperluan lain.
7.  Saling menghargai dan tidak membuat kegaduhan/gangguan/kerusakan dalam kelas.
8.  Tidak boleh ada plagiat dan bentuk-bentuk pelanggaran norma lainnya.

            Untuk mata kuliah umum Pendidikan Pancasila ini menggunakan sumber ajar  yaitu “Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila, Direktorat Pembelajaran dan Mahasiswa, Dirjen Dikti Depdiknas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

            Untuk rencana kegiatan pembelajaran mingguan yang akan dibahas pada tiap-tiap pertemuannya diantaranya :
·      Pertemuan ke-1 : Perkenalan, pemberian motivasi, memberikan gambaran umum materi perkuliahan dan bahan perkuliahan, menerangkan sistem perkuliahan, dan membuat kelompok berdasarkan program studi dengan 1 kelompok maksimal terdiri atas 5 orang. Pada pertemuan ini terdapat penugasan yaitu posting di blog mengenai perumusan Pancasila.
·      Pertemuan ke-2 : Membahas sejarah tentang terbentuknya Pancasila dan membahas perkembangan pelaksanaan Pancasila dari era awal kemerdekaan sampai era sekarang.
·      Pertemuan ke-3 : Presentasi sejarah perumusan pancasila. Pada pertemuan ini terdapat penugasan yaitu mencari putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan putusan tentang suatu Undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945
·      Pertemuan ke-4 : Membahas penjabaran Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 dengan metode analisa putusan MK
·      Pertemuan ke-5 : Presentasi analisa putusan MK. Pada pertemuan ini terdapat penugasan yaitu melakukan wawancara dengan 3 orang masyarakat mengenai pemahaman masyarakat terhadap Pancasila sebagai pengetahuan tentang Pancasila dan makna masyarakat tentang Pancasila
·      Pertemuan ke-6 : Membahas konsep dasar mengenai ideologi sosialis, liberal, dan Pancasila. Menelaah kelebihan kekurangan/dampak positif negatif dari masing-masing ideologi.
·      Pertemuan ke-7 : Presentasi mengenai ideology sosialis, liberal, dan Pancasila. Pada pertemuan ke-7 tidak terdapat penugasan.
·      Pertemuan ke-8 : Dosen akan menceritakan suatu kasus atau mengadakan permainan mengenai kepemimpinan.
·      Pertemuan ke-9 : Membahas tentang filsafat, mencari makna kemanusiaan, dan keadilan. Pada pertemuan ini terdapat penugasan yaitu mahasiswa diminta mencari video atau film pendek yang berhubungan dengan etika
·      Pertemuan ke-10 : Membahas pengertian tentang etika, etika Pancasila, etika sebagai solusi menyelesaikan permasalahan bangsa
·      Pertemuan ke-11 : Presentasi mengenai etika, etika Pancasila, etika sebagai solusi menyelesaikan permasalahan bangsa.
·      Pertemuan ke-12 : Membahas tentang Pancasila dan problem epistemologis, Pancasila sebagai sistem nilai dan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional.

Catatan :
a.      Untuk pertemuan tatap muka yang sebenarnya untuk mata kuliah umum Pendidikan Pancasila ini yaitu berjumlah 16x pertemuan, namun dikurangi dengan 2x untuk UTS dan UAS serta 2x untuk hal-hal yang tidak diinginkan, seperti absennya dosen pada 2x pertemuan tatap muka tersebut, adanya libur atau alasan-alasan lainnya.
b.      Untuk jumlah tatap muka mata kuliah umum Pendidikan Pancasila yaitu minimal 12x. Apabila jumlah tatap muka kurang dari 12x akan diadakan kelas tatap muka diluar jadwal yang ditentukan.
c.      Setiap pertemuan mahasiswa diwajibkan untuk menuliskan review tiap tiap pertemuan mata kuliah umum Pendidikan Pancasila didalam blog.
d.      Untuk setiap penugasan yang diberikan, mahasiswa wajib memposting penugasan tersebut didalam blog juga.
e.      Untuk mata kuliah umum ini tidak diadakan UTS dan diusahakan tidak diadakan UAS.
f.       Apabila mahasiswa menang dalam permainan mengenai kepemimpinan maka mahasiswa tersebut langsung mendapatkan nilai A.
g.      Diakhir pertemuan setiap mahasiswa diwajibkan membaca buku mengenai Pancasila, kemudian rangkum isi dari buku tersebut lalu ceritakan mengenai isi buku tersebut dan hikmah apa saja yang dapat diambil.
h.     Diakhir pertemuan juga tiap-tiap mahasiswa akan diberitahukan mengenai penilaian yang didapat selama mengikuti mata kuliah umum Pendidikan Pancasila.
i.       Untuk buku mata kuliah umum Pendidikan Pancasila dapat di download di website http://belmawa.ristekdikti.go.id/2016/2/09/surat-edaran-bahan-ajar-mata-kuliah-wajib-umum kemudian pilih mata kuliah Pendidikan Pancasila kemudian silahkan di download.