Nama
: Shahnaz Nabiilah Z. A
NIM
: 8323162809
Kelas
: D3 Akuntansi 1 2016
Mata
Kuliah : Pendidikan Pancasila
Dosen
Pengampu: 0144/Bpk. Abdul Rahman Hamid, S.H, M.H
PENUGASAN PERKULIAHAN UNTUK
MATA KULIAH
PENDIDIKAN PANCASILA
“SEJARAH PERUMUSAN
PANCASILA”
Pancasila adalah dasar negara
indonesia yang lahir melalui proses dan digali dari budaya bangsa sehingga dijadikan sebagai
idoelogi nasional. Istilah pancasila pertama kali ditemukan dalam buku
Sutasoma karangan yang dibuat oleh Empu Tantular bahwa Sejarah pembuatan
pancasila dalam bukunya tertulis istilah pancasila mempunyai dua
pengertian yaitu :
1. Berbatu
sendi, yang lima.
2. Pelaksanaan
lima kesusilaan , yaitu dilarang berbuat keras, tidak boleh mencuri, jangan
berjiwa dengki, berbohong, mabuk/minuman keras.
Pancasila merupakan
dasar dari negara indonesia yang merupakan filosofi, terdiri dari dua kata yang
berasal dari bahasa Sanskerta, panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau
dasar. Perumusan Pancasila pada tanggal 29 April tahun 1945,
Pemerintah Jepang membentuk sebuah lembaga yang bernamakan dalam bahasa jepang
Dokuritsu Jumbi Choosakai dan dalam bahasa indonesia merupakan Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI ) yang beranggotakan 62
anggota BPUPKI , yang diangkat pada tanggal 28 Mei 1945 yang diketuai
oleh Dr. Radjiman Widyoningrat dan Wakilnya R. Panji Soeroso dan Ichibangase
(orang jepang). BPUPKI mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945. dengan tugasnya
membuat rancangan dasar negara dan membuat rancangan UUD.
Sidang
Pertama BPUPKI (29-31 Mei 1945 dan 1 juni 1945 )
memiliki berbagai masukan-masukan tentang dasar Negara Indonesia. Terdapat
beberapa usulan rumusan dasar negara di antaranya sebagai berikut.
1. Muhammad
Yamin ( 29 Mei 1945 )
Dalam Usulan
Muhamad Yamin dengan tanpa teks yang langsung saja dengan lisan, yaitu
sebagai berikut.
a. Peri
Kebangsaan
b. Peri
kemanusiaan
c. Peri
ketuhanan
d. Peri
Kerakyatan
e. Kesejahteraan
Sosial (Keadilan Sosial)
Setelah berpidato, Muhammad
Yamin menyampaikan usul tertulis dalam UUD yang
dirancang. Dalam Rancangan Pembukaan Undang-undang dasar itu.
memiliki lima rumusan tentang asas negara merdeka yang berisi yaitu :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa,
2. Kebangsaan
persatuan Indonesia
3. Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradap,
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2. Soepomo
( 31 Mei 1945 )
Menyampaikan
lima asas untuk Negara Republik Indonesia,antara lain :
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan
lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan
rakyat.
3. Soekarno
( 1 juni 1945 )
Dalam
memberi masukan tentang asa negara indonesia, Ir. Soekarno juga
menyumpang masukan, sebagai berikut.
a. Kebangsaan
Indonesia
b. Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan
c. Mufakat
atau demokrasi
d. Kesejahteraan
Sosial
e. Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Sidang
BPUPKI (29 Mei 1945 - 1 juni 1945 ) belum dapat
menetapkan ketiga usulan rumusan dasar negara tersebut menjadikan sebuah dasar
dalam negara indonesia, lalu Pada saat itu pula dibentuk Panitia yang
beranggotakan Sembilan orang (9) yang dikenal sebutan Panitia
sembilan. Dengan anggota sebagai berikut.
1. Ir.
Soekarno, Ketua merangkap anggota
2. H.
Agus salim, anggota
3. Mr.
Ahamd Soebardjo, anggota
4. Mr
Muhammad Yamin, anggota
5. Drs.
Mohammad Hatta, Anggota
6. Mr.
AA. Maramis, anggota
7. Kyai
Hadi Wachid Hasyim , anggota
8. Abdul
Kahar Muzakkir, anggota
9. Abikusno
Tjokrosujoso, anggota
Pada
tanggal 22 juni 1945 Anggota dari Panitia Sembilan, berhasil merumuskan naskah
Rancangan Pembukaan UUD, yang kemudian dikenal sebagai Piagam jakarta (
Djakarta Charter ) yang berisi sebagai berikut.
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradap
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan
Perintah Presiden No. 12 tahun 1968 tanggal 13 april tahun 1968, mengenai
Rumusan Dalam dasar negara Indonesia dan Tata cara dituliskan. Rumusan
pancasila yang benar (shohih) dan sah adalah yang tercantum didalam pembukaan
UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI tanggal 18 agustus
1945 yaitu Pancasila,dan rumusan dari Pancasila yaitu :
1. Ketuhanan
Yang maha esa.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradap
3. Persatuan
indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar