Kamis, 30 Maret 2017

Pendidikan Pancasila – Review Perkuliahan Pertemuan ke-2

Nama           : Shahnaz Nabiilah Z.A
NIM            : 8323162809
Mata kuliah    : Pancasila
Kelas          : D3 Akuntansi 1
Mata Kuliah    : Pancasila
Dosen Pengampu : Bapak Abdul Rahman Hamid,S.H,M.H

          Pertemuan kedua mata kuliah umum Pendidikan Pancasila diadakan pada hari Senin, 13 Maret 2017. Materi yang dibahas pada pertemuan kedua mata kuliah umum Pendidikan Pancasila yaitu mengenai “Urgensi Mata Kuliah Pancasila.”  Pada pertemuan kali ini Bapak Abdul Rahman Hamid selaku dosen pengampu mata kuliah umum Pendidikan Pancasila menjelaskan mengenai sebab adanya mata kuliah umum Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi dan membahas mengenai urgensi MKU Pendidikan Pancasila tersebut di perguruan tinggi.

            Berikut adalah beberapa hal yang dibahas pada pertemuan kedua mengenai “Urgensi Mata Kuliah Pancasila” :
-     Dasar hukum diadakanya mata kuliah umum Pendidikan Pancasila yaitu pasal 35 ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
-     Pada mata kuliah Pendidikan Pancassila diharapkan agar mahasiswa dapat lebih fokus dalam membina pemahaman dan penghayatan mengenai ideologi bangsa Indonesia.
-     Di zaman sekarang ini tergerusnya nilai-nilai Pancasila dikalangan remaja yang menyebabkan mata kuliah Pendidikan Pancasila ini diadakan di perguruan tinggi.
-     Diharapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat digunakan sebagai pedoman.

Adapun beberapa masalah di dalam negeri kita, diantaranya :
1.  Masalah kesadaran perpajakan
2.  Masalah korupsi
3.  Masalah lingkunga
4.  Masalah disintegrasi bangsa
5.  Masalah dekadensi moral
6.  Masalah narkoba
7.  Masalah penegakan hukum yang berkeadilan
8.  Masalah terorisme

Kedudukan mata kuliah Pendidikan Pancasila adalah mata kuliah umum yang wajib, berdiri sendiri dan harus ditempuh oleh setiap mahasiswa, baik pada jenjang diploma maupun jenjang sarjana.

·      Visi Pendidikan Pancasila :
Terwujudnya kepribadian sivitas akademika yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.

·      Misi Pendidikan Pancasila :
1.   Mengembangkan potensi akademik peserta didik (misi psikopedagogis).
2.   Menyiapkan peserta didik untuk hidup dan berkehidupan dalam masyarakat, bangsa, dan negara (misi psikososial).
3.   Membangun budaya ber-Pancasila sebagai salah satu determinan kehidupan (misi sosiokultural).
4.   Mengkaji dan menhgembangkan Pendidikan Pancasila sebagai sistem pengetahuan terintegrasi atau disiplin ilmu sintetik (synthetic discipline), sebagai misi akademik.
(Sumber : Tim Dikti).

Pendidikan Pancasila diharapkan dapat memperkokoh modalitas akademik mahasiswa dalam berperan serta membangun pemahaman masyarakat, antara lain :
1.  Kesadaran gaya hidup sederhana dan cinta produk dalam negeri.
2.  Kesadaran pentingnya kelangsungan hidup generasi mendatang.
3.  Kesadaran pentingnya kelangsungan semangat kesatuan persatuan (solidartitas) nasional.
4.  Kesadaran pentingnya norma-norma dalam pergaulan.
5.  Kesadaran pentingnya kesehatan mental bangsa.
6.  Kesadaran tentang pentingnya penegakan hukum.
7.  Menanamkan pentingnya kesadaran terhadap ideologi Pancasila.

Urgensi mata kuliah umum Pendidikan Pancasila :
1.  Agar mahasiswa memiliki pedoman dan tidak terlepas dari budayanya sendiri.
2.  Memperkokoh jiwa kebangsaan.
3.  Agar tidak terpengaruh paham asing yang negatif.
4.  Sebagai pembentuk civil disposisium.

Kesimpulan :
Pendidikan Pancasila merupakan suatu keniscayaan oleh sebab itu perlu diadakan dalam pendidikan di perguruan tinggi agar kedepannya mahasiswa mempunyai pemikiran yang positif dan juga berjiwa kebangsaan serta agar mahasiswa juga memiliki pedoman dalam bertindak dan juga dalam hidup berbangsa dan bernegara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar